19.06

Tanya Jawab tentang Haid dan Nifas


'Aisyah Ra. membawa kapas (yang ada cairan haidhnya) kepada Rasulullah Saw. dan mereka bertanya apakah mereka sudah boleh shalat

"jangan terburu-buru sampai kalian melihat cairan putih" Kata Rasulullah.


Fathimah binti Abi Hubaisy
Kami tidak menganggap cairan kuning/keruh sebagai cairan haidh.

Berarti, ada pertentangan antara hadits dari 'Aisyah dengan dari Fathimah. hal ini tidak dapat serta merta disimpulkan demikian... hadits Aisyah dan fatimah dikontekskan pada kebiasan masing-masing wanita. Jika masih dalam kebiasaan masa haidh, cairan kuning atau keruh itu harus digolongan dalam darah haidh, kecuali jika sudah melewati kebiasaan masa suci.

Sangat penting bagi para akhwat untuk memperhatikan kebiasaan haidh-nya. Kaidah Fiqh :

al 'aadatu muhkamatun -- Kebiasaan dapat menjadi hukum

Bagaimana hukum bagi wanita yang istihadhah (terus-menerus--setiaphari--keluar darah)?
sebisa mungkin, ia membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah.
Jika tidak mampu membedakan maka dia harus kembali pada kebiasaan masa haidhnya. Jika kebiasaan masa haidhnya tidak tetap (kadang 6, 5, atau 7 hari) maka ambillah masa haidh yang paling panjang (7 hari)).

Bagaimana hukum bagi akhwat yang kadang keluar darah kadang nggak?
Prinsip awalnya sama. Kenali dulu darah haidh dengan darah istihadhah. Namun jika ia tidak mampu membedakan, maka dia harus kembali pada kebiasaan masa haidhnya. Jika dua hal ini tidak dapat ditentukan (mengenali darah haidh atau kebiasaan masa haidh) maka cara menentukan masa sucinya adalah ketika tidak ada darah. Misal : 3 hari ada darah, 2 hari nggak ada darah, berikutnya keluar darah lagi. bErarti dia harus mandi besar setiap kali ia menjumpai tidak ada darah. Namun hukum yang demikian hanya berlaku 15 hari dari pertama kali darah keluar. Setelah 15 hari, jenis darah apapun yang keluar harus dhukumi darah istihadhah, jadi ia harus tetap shalat. Penentuan 15 hari ini memang tidak ada dalil (nash-nya). Namun ada ijtihad dalil qauni (fakta--realitas), setiap bulan ada 30 hari sehingga diasumsikan masing-2 15 hari masa suci dan 15 hari masa haidh.

Yang Diharamkan selama dihukumi haidh atau nifas ?
 Salah satunya adalah shalat. Inilah yang mendasari urgensi paling utama dari mempelajari hukum wanita haidh karena mutlak terkait dengan penentuan masa haidh atau masa suci.Sehingga harus melihat betul kebiasaan datang haidh-nya. Ketika tiba perkiraan masa haidhnya,maka dia harus selalu mengecek setiap datang waktu shalat. Tatkala dia masih suci, maka dia harus shalat. Sedangkan untuk masa "pergi bulan", prinsipnya sama dengan saat ngecek "datang bulan", namun tambahan jihadnya setiap menjelang akhir waktu shalat dia harus mengecek juga apakah sudah suci atau belum. Ini adalah ittaqullaha haqqa tuqaatihi supaya tidaak kecolongan satu waktu shalat pun..

Gimana kalau udah kecolongan waktu shalatnya?
Ada khilafiyyah. sebagian ulama beranggapan tidak wajib diqadha', berdasarkan surat An Nisa:103
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Maka, jjika kecolongan waktu shalat, dia berdosa. sehingga harus bertaubat untuk mengganti shalatnya tersebut.
Pendapat ulama kedua, mewajibkan qadha' berdasarkan qiyas atas hadits berikut.
Datang seorang sahabat kepada Nabi Saw, menceritakan orang tuanya meninggal dalam keadaan masih punya tanggungan hutang sedangkan ia belum mampu membayar pada waktunya. Kata Rasulullah Saw. ,"Dan hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi".
Pendapat ini dikuatkan oleh hadits berikut. Hendaklah ia shalat ketika ia sudah bangun. Begitu pula jika seseorang lupa.
Bagaiamana pendapat yang kita pilih ? 
Kaidah al khuruuj minal khilaf mustahabbun. Pendapat yang tidak mewajibkan m'qadha shalat, tidak mengharamkan m'qadha shalat sedangkan bagi pendapat yang mewajibkan m'qadha shalat maka  jika tidak diqadha' dihukumi haram. Oleh karena itu, kita memiliih pendapat yang mewajibkan mengqadha' shalat.




1 komentar:

widy mengatakan...

Saya mau bertanya